Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
"Dengan dilakukannya pemusnahan itu bisa diselamatkan 11.735 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut," katanya.
Sementara itu, pihaknya akan berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba meski dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu," kata dia.