Polda Sumsel Blender 1,8 Kilogram Sabu dan 350 Ekstasi

Antara
Polda Sumsel Blender barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi (Antara)

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.

"Dengan dilakukannya pemusnahan itu bisa diselamatkan 11.735 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut," katanya.

Sementara itu, pihaknya akan berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal