"3x24 semenjak 13.30 Selasa 15 Desember ini sampai tiga hari kedepan kami masih menunggu apakah ada gugatan masuk ke MK atau tidak, apabila tidak ada gugatan terhitung sejak hari ini sampai tiga hari kedepan kami baru akan menetapkan paslon terpilih," kata Naning.
Seperti diketahui dalam rapat pleno itu, Bawaslu OKU yang diketuai Dewantara Jaya meminta KPU OKU segera menetapkan paslon terpilih. Pasalnya, kata Dewan untuk sengketa dan lampiran pelanggaran pun tidak ada yang bisa diproses.
"Kalau kita lihat dari hasil rekap tadi sudah jelas sangat jauh berbeda hasilnya. Jadi kemungkinan ke MK itu sangat kecil sekali, sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran sudah kita putuskan sebelum hari rekapitulasi hari ini," ujar ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya.
Namun, walau begitu, Dewantara mengatakan masih menghormati keputusan KPU OKU. "Kami tadi hanya menyarankan semua keputusan masih kembali ke KPU OKU," katanya.