Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Solid Dilantik untuk Menangkan Pasangan PAHAM di Pilkada Manado
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada OKU Memanas, Mantan Bupati dan Wagub Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu

Jumat, 13 November 2020 - 18:05:00 WIB
Pilkada OKU Memanas, Mantan Bupati dan Wagub Dilaporkan ke Sentra Gakkumdu
Ilustrasi Pilkada 2020. (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BATURAJA, iNews.id – Pilkada Kabupaten OKU tetap memanas walaupun hanya diikuti satu pasangan calon. Mantan Bupati OKU dan juga eks Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dilaporkan atas dugaan pelanggaran karena mengampanyekan kolom kosong ke pasar – pasar tradisional.

Eddy Yusuf dilaporkan pemuda dari Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) OKU ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) OKU, Jumat siang (13/11/2020).

"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan Pak Eddy Yusuf karena kami nilai merusak tatanan demokrasi dengan mengkampanyekan kolom kosong,"kata Ahmad Mubasyir, Ketua FPPD.

Menurut Ahmad Mubasyir, pelaporan dilakukan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2017 tentang  Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada. Berdarkan aturan itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran dilakukan Eddy Yusup karena mengampanyekan kolom kosong.

"Jelas di sana tidak boleh mengampanyekan kolom kosong. Hanya boleh menyosialisasikan. Perbuatannya juga kontradiktif dengan pengertian kampanye menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015, bahwa yang diperbolehkan untuk berkampanye adalah sesuatu yang harus memenuhi syarat yaitu adanya paslon visi, misi dan program kerja," ujar Mubasyir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut