Derita Gadis Malang, Diperkosa Ayah Kandung hingga Punya Anak dan Kini Hamil Lagi 

Tim MNC Portal
Ilustrasi seorang anak diperkosa ayah kandung hingga punya anak dan kini hamil lagi. (Foto: Istimewa)

BANYUASIN, iNews.id- Seorang ayah di Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) EM (43) ditangkap polisi karena memperkosa dan menyiksa anak kandungnya sendiri D (17). Korban diperkosa berulang kali hingga punya anak berusia dua tahun dan kini hamil lagi.  

Pelaku dan korban tinggal di salah satu perumahan di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Selain menangkap tersangka EM, polisi juga menangkap G (40) ibu korban, karena diduga telah melakukan penganiayaan saat korban tidak menjawab siapa yang menghamilinya, karena takut dengan ancaman ayahnya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, pelaku ditangkap Senin (14/12/2020) setelah informasi adanya kejaidan tersebut. Korban diperkosa sejak 2018 lalu atau saat berusia 15 tahun sehingga hamil dan punya anak yang kini berusia dua tahun. “Korban diperkosa dengan ancaman akan dibunuh,” ujarnya, Senin (14/12/2020). 

Hasil pemeriksaan sementara, setelah korban melahirkan pelaku kembali mengulangi perbuatannya memperkosa korban. Akibatnya korban kembali hamil dan kini usia kandungannya tujuh bulan.  “Selain diancam, pelaku juga mengurut perut korban dengan tujuan agar keguguran,” katanya. 

Sementara istri pelaku atau ibu korban, G (40) diduga melakukan penganiaan saat bertanya siapa yang menghamili anaknya. Korban yang ketakutan dan di sekitarnya ada pelaku, tidak berani untuk menjawab. Karena kesal, G memukul korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya. “Korban akan mendapatkan pendampingan. Sementara pelaku dan istrinya telah ditangkap,” kata Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun. Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertama Kali di Aceh Timur, Pelaku Pemerkosaan Anak Dicambuk 150 Kali

57 tahun lalu

Pemerkosaan Gadis Terbelakang Mental di Sambas Terungkap dari Tes DNA

57 tahun lalu

Istri Nelayan di Makassar Lolos dari Pemerkosaan karena Menangis dan Menolak Dicium

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal