"Saat ditangkap, pelaku sedang dalam pengaruh narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku Awar merupakan residivis dalam kasus narkoba. Sementara Nova mengaku baru 6 bulan memakai narkoba.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram dan alat isap sabu atau bong. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun.