LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang Juliandi alias Joke (50). Pria yang sehari-hari berdagang ini ditangkap karena memperkosa anak baru gede (ABG) berinisial Bunga (13).
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (14/5/2020) sekitar 12.30 di rumahnya. Dia ditangkap setelah kakak korban melapor ke polisi.
“Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda,” kata Alex, Jumat (15/5/2020).
Alex menambahkan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (10/5/2020). Saat itu, korban dipaksa melayani nasfsu pelaku saat berada di rumah Jalan Teladang, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat I.
Tiga lokasi pemerkosaan yakni di belakang kantor lurah, di belakang puskesmas dan di rumah korban.