Perkosa ABG di Belakang Puskesmas, Pedagang di Lubuklinggau Lebaran di Penjara

Sindonews.com
Era Neizma Wedya
Ilustrasi pemerkosaan (AFP)

Kemudian, kata Alex, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat telepon dari kakaknya. Dia diminta datang ke rumah karena ada informasi penting yang akan dibicarakan.

“Saat di rumah, korban memberitahu ke kakaknya jika dirinya telah diperkosa oleh Joke,” kata dia.

Korban bersama sang kakak melakukan musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf telah memperkosa korban. Saat ini, Joke sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal