Kemudian, kata Alex, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat telepon dari kakaknya. Dia diminta datang ke rumah karena ada informasi penting yang akan dibicarakan.
“Saat di rumah, korban memberitahu ke kakaknya jika dirinya telah diperkosa oleh Joke,” kata dia.
Korban bersama sang kakak melakukan musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf telah memperkosa korban. Saat ini, Joke sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.