Perkara Suap Proyek di Muba, AKBP Dalizon Sebut Laporan Dumas Hanya Akal-Akalan Penyidik

Dede Febriansyah
AKBP Dalizon mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Dede F)

"Sudah ditemukan yang mulia seperti agregat pemasangan batu tidak sesuai dengan RAB, tapi kami tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena uang kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan," katanya.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali mempertanyakan atas dasar apa dihentikan dan apakah sudah ditemukan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 185, serta apakah ada ahli yang mendampingi penyidik.

"Pertanyaan saya, inikan ada pengaduan masyarakat (Dumas), ada perintah Sprindik kemudian diambil langkah-langkah berdasarkan ketentuan 185, ada berapa alat bukti yang didapat oleh penyidik dan kenapa langsung dihentikan?," tanya Mangapul Manalu.

"Baru satu alat bukti yang mulia, karena hanya memeriksa satu saksi yakni Eddy Umari dan tidak dilakukan gelar perkara karena surat perintah sudah habis yang mulia," jawab saksi Robi.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Mangapul Manalu merasa kesal dengan keterangan saksi dan meminta agar tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex

57 tahun lalu

KPK Pelajari Vonis 6 Tahun Dodi Reza Alex untuk Tentukan Sikap Selanjutnya

57 tahun lalu

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

57 tahun lalu

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal