Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejumlah Daerah di Sumsel Hujan Sedang - Lebat, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

Rabu, 06 Juli 2022 - 07:35:00 WIB
Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya secara virtual dari Jakarta. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politikDodi Reza Alex Noerdin. Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta susidair lima bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. 

Dodi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara lantara terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa  bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis, Selasa (5/7/2022).  

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,"ujarnya.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut