Pengedar Narkoba Ditangkap di Muara Kelingi, Polisi Sita 10 Paket Sabu

Era Neizma Wedya
Polisi tangkap pengedar sabu di Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AKP Herman Junaidi menyatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka mengedarkan sabu di Desa Mambang, Muara Kelingi.

“Anggota kami melakukan penyelidikan terhadap informasi itu sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sedang nyantai di rumahnya,” ujar AKP Herman Junaidi.

Tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka terkait peredaran narkoba,” tutur Kasatres Narkoba Polres Mura.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa Kejari Kasus Dugaan Korupsi Rp10 Miliar, Direktur BUMD Sebut Oknum Staf Ahli Bupati Musi Rawas

57 tahun lalu

Direktur BUMD di Musi Rawas Diperiksa Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

57 tahun lalu

Massa Bakar Rumah Tersangka Pembunuhan Panwaslu Kelurahan di Musi Rawas

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota Panwaslu Kelurahan di Musi Rawas

57 tahun lalu

Ngeri! Mayat Perempuan Setengah Hancur Hebohkan Warga Musi Rawas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal