Pengadilan Tinggi Kurangi Hukuman Dosen Unsri Kasus Chat Mesum ke Mahasiswi

Dede Febriansyah
Dosen Unsri nonaktif terdakwa kasus chat mesum mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding PT Palembang. (Foto: Dede F)

Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," katanya.

PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.

Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

"Dari hasil banding di tingkat PT Palembang yakni menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Teroris di Jakarta, Sumsel dan Jambi

57 tahun lalu

Ratusan Polisi di Sumsel Kena Tilang, Terbanyak Anggota Samapta

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal