Menurut Ghandi, pihaknya akan kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah banding tersebut ditujukan agar kliennya terbebas dari hukuman.
"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan Kasasi, karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," katanya.
PT Palembang nomor 123/PID/2022/PT Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Palembang.
Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek, atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.
"Dari hasil banding di tingkat PT Palembang yakni menjatuhkan pidana empat tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," katanya.