Polisi Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di Jalan Rajawali Palembang, 3 Tersangka Ditangkap

Dede Febriansyah
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Palembang menggagalkan trasaksi narkoba jenis sab seberat 1 kilogra di kawasan Rajawali Palembang. Tiga orang ditangkap, salah satunya ditembak karena melawan polisi. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap yakni MK (28), NL (22) dan AJ (24). Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali, tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8/2022) malam. 

"Salah satu pelaku yakni MK terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya karena hendak kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya, Kamis (18/7/2022).

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 kg yang dijanjikan upah Rp10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap Teroris di Jakarta, Sumsel dan Jambi

57 tahun lalu

Ratusan Polisi di Sumsel Kena Tilang, Terbanyak Anggota Samapta

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal