"Kalau menurut kajian, meskipun tidak dengan kesadaran paling tidak kena denda," ujar dia.
Sebelum diberlakukan, pergub itu akan disosialisasikan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Lahirnya Pergub ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19," katanya.