Pemkab OKU Tetapkan Pedoman Penyembelihan Kurban, Warga Dilarang Datang

Antara
Pemkab OKU keluarkan aturan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan aturan penyembelihan hewan kurbanIdul Adha 1442 Hijriah di tengah pandemi. Selain harus menerapkan protokol kesehatan, di lokasi pemotongan hanya boleh dihadiri paniti kurban.  

"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian No : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tertanggal 18/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19," kata Plh Bupati Ogan Komering Ulu Edward Chandra, Kamis (8/7/2021).

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) atau di masjid dan kelompok masyarakat harus memenuhi persyaratan yang mengedepankan protokol kesehatan 3M.

Panitia penyelenggara harus mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah masyarakat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di RPH-R maupun tempat ibadah yang hanya dihadiri anggota panitia.

Ketentuan itu, termasuk mengatur jarak minimal satu meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging kurban.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

SMA-SMK di Seluruh Sumsel Batal Sekolah Tatap Muka

57 tahun lalu

Gawat, Sehari Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 358 Kasus

57 tahun lalu

PPKM Mikro di Palembang dan Lubuklinggau Diperketat, Polda Sumsel Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal