Pemkab OKU Tetapkan Pedoman Penyembelihan Kurban, Warga Dilarang Datang

Antara
Pemkab OKU keluarkan aturan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, penerapan higienis personal petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jerohan juga harus dibedakan dan wajib menggunakan alat pelindung diri.

Setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri minimal menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah ke fasilitas pemotongan hewan.

Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan karkas daging serta jerohan harus menggunakan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki atau sepatu untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di tempat pemotongan hewan kurban. "Pendistribusian daging kurban juga dilakukan oleh panitia ke rumah-rumah warga," ujar dia.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

SMA-SMK di Seluruh Sumsel Batal Sekolah Tatap Muka

57 tahun lalu

Gawat, Sehari Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 358 Kasus

57 tahun lalu

PPKM Mikro di Palembang dan Lubuklinggau Diperketat, Polda Sumsel Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal