PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak

Antara
Petugas memutarbalikkan kendaraan pada ganjil genap untuk memabatasi mobilitas masyarakat di Palembang. (Foto: Bambang Irawan)

PALEMBANG, iNews.id - Kota Palembang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9-20 Juli 2021 karena kasus Covid-19 melonjak. Polrestabes Palembang siap mendukung menerapkan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar. 

"Keberhasilan pengetatan PPKM untuk mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 harus diiringi dengan penerapan sanksi secara tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kamis (8/7/2021).

Selain sanksi administrasi dan denda, pihaknya juga akan menerapkan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar aturan pengetatan PPKM

Dalam pengetatan PPKM diatur jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, atau lebih singkat dibandingkan saat diberlakukan PPKM skala mikro maksimal pukul 21.00 WIB.

Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel

57 tahun lalu

Bidik Tersangka Baru Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Intensif Periksa Saksi

57 tahun lalu

SMA-SMK di Seluruh Sumsel Batal Sekolah Tatap Muka

57 tahun lalu

Gawat, Sehari Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 358 Kasus

57 tahun lalu

PPKM Mikro di Palembang dan Lubuklinggau Diperketat, Polda Sumsel Bentuk Satgas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal