Pelaku Curas Bersenpi yang Buron 5 Bulan Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Pelaku curas besenpi yang buron selama lima bulan berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Prabumulih)

PRABUMULIH, iNews.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api yang sempat buron selama lima bulan akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Candra alias Pakde (30). 

Kasat Reskrim Prabumulih AKP Alita Firman mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ini sudah dalam pencarian selama lima bulan," katanya, dikutip dari Humas Prabumulih.

Kronologi kejadian

Ia menceritakan, aksi Curas yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Sindur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.40 WIB.

Dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, ia dibantu oleh tiga rekannya yang masih dalam pengejaran petugas.

Kata dia, kejadian berawal saat para pelaku yang berboncengan dengan dua motor menyalip dan menyetop motor korban.

Kemudian, kedua pelaku menodongkan senjata api ke arah korban, sedangkan dua pelaku lainnya memukulnya sambil berusaha mengambil motor Honda Beat milik korban.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
27 hari lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

8 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

12 bulan lalu

5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak

2 tahun lalu

Polisi Sebut Effendi Tahanan Kasus Curas Tewas di Polres Kepahiang akibat Tetanus

2 tahun lalu

50 Pelaku Kejahatan di Bandar Lampung Ditangkap, 2 Wanita Maling Motor di Mal Kartini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal