Pelaku Curas Bersenpi yang Buron 5 Bulan Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Pelaku curas besenpi yang buron selama lima bulan berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Prabumulih)

Saat itu, sambungnya, korban sempat melawan dengan cara menahan sepeda motor pelaku hingga membuat pelaku terjatuh dan berlari masuk ke dalam hutan serta meninggalkan motor merk RX King warna hitam lis hijau.

Korban yang tak terima dengan kejadian itu lantas membuat laporan ke Polres Prabumulih. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Candra.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu motor RX King warna hitam lis hijau yang ditinggalkan pelaku saat kejadian. 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Prabumulih. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 9 tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

5 Pelaku Curanmor dan Curas di Sumedang Ditangkap, Modus Pura-pura Ditabrak

57 tahun lalu

Polisi Sebut Effendi Tahanan Kasus Curas Tewas di Polres Kepahiang akibat Tetanus

57 tahun lalu

50 Pelaku Kejahatan di Bandar Lampung Ditangkap, 2 Wanita Maling Motor di Mal Kartini

57 tahun lalu

Polres Purworejo Bongkar Komplotan Curat Spesialis Nasabah Bank, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal