Buron 4 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Ilustrasi pelaku curas yang buron 4 tahun ditangkap polisi. (Foto: Ist)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Setelah sempat buron selama empat tahun, AY (27), warga Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Sungai Langsat, Jumat (7/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama tiga pelaku lainnya yang masih buron.

"AY diamankan atas dugaan kasus Curas di area tanjakan Desa Mekarti Jaya (3B), Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sabtu, (18/8/2018) silam, sekitar pukul 17.30 WIB," katanya, Jumat.

Ia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku dan ketiga rekannya berawal mereka keluar dari semak-semak di lokasi kejadian dan langsung mencegat korbannya yang saat itu baru pulang bekerja.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Motor IRT di Musi Rawas Ditangkap, Modusnya Pepet dan Dorong Korban

57 tahun lalu

Pelaku Curas Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Tabalong Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Aniaya dan Rampas Ponsel Warga, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal