Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari

Firdaus
Pasutri Bandar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Sita 111 Kg Sabu dalam Lemari (foto: iNews/Firdaus)

Tiga tersangka ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Polisi juga berhasil menyita dua kendaraan milik tersangka sebagai barang bukti tambahan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini.

“Tentunya ini suatu prestasi yang sangat luar biasa. Namun dibalik itu, kita menyadari dan kita memahami bahwa barang yang ditangkap ini mungkin hanya 10 persen dibanding barang yang beredar. Jadi kalau jajaran Polda Sumatera Selatan menangkap 141 kilogram dalam tahun 2024 ini, ya diperkiraan yang beredar di tengah masyarakat itu 10 kali lipat, bisa mencapai 1,4 ton,” ujar Rachmad Wibowo, Minggu (11/2/2024).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

6 Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Belum Teridentifikasi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Kasus BBM Subsidi Ilegal di Musi Rawas, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal