Panik Digerebek, Pria di PALI Tembakkan Senpi Rakitan ke Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi senpi rakitan (Istimewa)

Polisi yang sadar akan bahaya, kata dia, langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Pelaku langsung dibawa RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana menyimpan senjata api dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

10 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

11 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

13 hari lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal