Panik Digerebek, Pria di PALI Tembakkan Senpi Rakitan ke Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi senpi rakitan (Istimewa)

Polisi yang sadar akan bahaya, kata dia, langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Pelaku langsung dibawa RSUD PALI untuk mendapatkan perawatan. Saat ini Julius telah diamankan berdasarkan LPA/12/VI/2020/Sumsel/Res Pali, tanggal 17 Juni 2020.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan laras pendek, tiga buah amunisi kaliber 5.56, tas selempang warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Tindak Pidana menyimpan senjata api dengan ancama hukuman maksimal seumur hidup.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal