Palembang Target Pasang 600 Alat Pencatat Pajak

Antara
Ilustrasi uang. (Foto: Ist)

Namun BPPD memastikan kafe yang dipasang e-tax telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palembang.

Percepatan pemasangan e-tax dilakukan BPPD Palembang karena selama 2020 sempat terkendala melakukan penambahan e-tax akibat alat tersebut dipindah-pindah.

Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup operasional karena terdampak pandemi COVID-19, kata dia, sehingga tim BPPD mengecek e-tax yang sudah terpasang apakah masih difungsikan atau tidak. "Jika usahanya tutup maka kami pindahkan e-tax itu ke tempat lain," katanya.

Meski jumlah e-tax telah mencapai 500 unit lebih, namun menurutnya belum mencakupi seluruh tempat usaha potensial yang diperkirakan ada 4.000 titik di Kota Palembang.

Oleh karena itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar jeli dalam melakukan pembayaran karena belum semua tempat usaha dipasang e-tax secara resmi.

Sementara iti pada 2021 BPBD Palembang menargetkan perolehan PAD dari pajak restoran sebesar Rp168 miliar, pajak hotel Rp92 miliar dan pajak tempat hiburan Rp49 miliar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita Dibekap dan Diculik Saat Bermain Gemparkan Palembang, Pelaku Pakai Motor Matic

57 tahun lalu

Palembang Rawan Narkoba, BNN Sumsel Siapkan Kampung Bersinar

57 tahun lalu

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

57 tahun lalu

Renovasi Kawasan Wisata Monpera Palembang Hampir Selesai, Kontraktor Didenda

57 tahun lalu

Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal