KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang
JAKARTA, iNews.id - KPK mengeksekusi mantan Bupati Muara EnimAhmad Yani ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Pria yang pernah menjadi anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumsel ini dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.
Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding yang selama 5 tahun penjara.