Palembang Target Pasang 600 Alat Pencatat Pajak

Antara
Ilustrasi uang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menargetkan 600 unit lebih alat pencatatan pajak elektronik (e-tax) sudah terpasang pada 2021. Pemasanga alat pencatat pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya telah memasang 524 unit alat e-tax pada 2019-2020 dan kembali akan menyebar 76 unit e-tax ke restoran, hotel, dan tempat hiburan.

"Kafe-kafe juga masuk prioritas untuk pemasangan, tapi akan kami lihat dulu seberapa potensi dari tempat usahanya," ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Menurut dia pengenaan pajak hotel, kafe, tempat hiburan dan restoran menyesuaikan omset per bulan, dibagi menjadi pajak 5 persen untuk omset Rp9-12 juta dan pajak 10 persen untuk omset di atas Rp12 juta.

Pihaknya melihat jumlah kafe di Palembang tumbuh signifikan bahkan selama pandemi COVID-19 sehingga potensial dijadikan sumber PAD untuk menyokong perekonomian.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita Dibekap dan Diculik Saat Bermain Gemparkan Palembang, Pelaku Pakai Motor Matic

57 tahun lalu

Palembang Rawan Narkoba, BNN Sumsel Siapkan Kampung Bersinar

57 tahun lalu

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

57 tahun lalu

Renovasi Kawasan Wisata Monpera Palembang Hampir Selesai, Kontraktor Didenda

57 tahun lalu

Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal