Palembang PPKM Level 3: Mal Buka dan Boleh Makan di Restoran Sampai Pukul 17.00 WIB

Dita Angga
Atrium salah satu mal di Kota Palembang yang sepi karena terpukul pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kota Palembang dan Lubuklinggau menerapkan PPKM level 3 sampai 25 Juli 2021. Mal diizinkan buka dan restoran boleh makan di tempat sampai pukul 17.00 WIB. 

Selain Palembang dan Lubuklinggau, daerah-daerah yang menerapkan PPKM level yakni Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Bengkulu, dan Metro.

Lalu Kabupaten Lamandau, Sukamara, Palangkaraya, Bulungan, Manado dan Tomohon, Palu, Kendari, Lembata, Nagekeo, Kepulauan Aru, Ambon, Boven Digoel, Jayapura, Fakfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Berikut ketentuan PPKM level 3:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang dan Lubuklinggau Terapkan PPKM Level 3

57 tahun lalu

Al-Ikhlas, Alat yang Memudahkan Pemotongan Hewan Kurban Karya Warga Palembang

57 tahun lalu

Cuaca Palembang 21 Juli Berpotensi Hujan Ringan

57 tahun lalu

Sebagian Warga Palembang Sholat Idul Adha di Rumah

57 tahun lalu

IRT di Palembang Nyaris Kehilangan Nyawa usai Menagih Utang, Selengkapnya di Realita Selasa Pukul 15.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal