Palembang PPKM Level 3: Mal Buka dan Boleh Makan di Restoran Sampai Pukul 17.00 WIB

Dita Angga
Atrium salah satu mal di Kota Palembang yang sepi karena terpukul pandemi Covid-19. (Foto: Ist)

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah ( Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 (tiga) dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah;

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang dan Lubuklinggau Terapkan PPKM Level 3

57 tahun lalu

Al-Ikhlas, Alat yang Memudahkan Pemotongan Hewan Kurban Karya Warga Palembang

57 tahun lalu

Cuaca Palembang 21 Juli Berpotensi Hujan Ringan

57 tahun lalu

Sebagian Warga Palembang Sholat Idul Adha di Rumah

57 tahun lalu

IRT di Palembang Nyaris Kehilangan Nyawa usai Menagih Utang, Selengkapnya di Realita Selasa Pukul 15.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal