Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman

Sindonews.com
Dede Febriansyah
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)

Lebih lanjut Herman mengatakan, 26 Mei setiap bentuk pelanggaran akan diproses oleh instansi penegak hukum seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Menurut Herman, dalam Perwali sudah mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Syarat-syarat tentang pembatasan, apa yang boleh dilakukan selama PSBB sudah tertuang dalam semua lini.

“Termasuk sanksi administrasi jika ada masyarakat yang melanggar. Sanksi individu kita serahkan ke penegak hukum," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akan Terapkan PSBB, Pemkot Palembang Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot

57 tahun lalu

Lebih Cepat dari Rencana, Palembang Terapkan PSBB 20 Mei

57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal