Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akan Terapkan PSBB, Pemkot Palembang Batasi Jam Kerja hingga Penumpang Angkot
Advertisement . Scroll to see content

Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman

Kamis, 21 Mei 2020 - 13:04:00 WIB
Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB, Gubernur Sumsel: Belum Ada Hukuman
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyetujui rancangan peraturan wali kota (perwali) Palembang serta Prabumulih. Herman bersama jajaran Forkompinda meneken penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Persetujuan Perwali tersebut pertanda jadwal sosialisasi PSBB pada dua daerah dimulai sejak hari ini,” kata Herman Deru, Kamis (21/5/2020).

Herman menambahkan, meski sudah diterapkan, pelaksanaan PSBB masih bersifat persuasif.

“Jadi masih persuasif, belum ada hukuman," katanya.

Herman melanjutkan, langkah persuasif yang diambil Palembang dan Prabumulih akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 21-25 Mei 2020.

"Artinya H+2 lebaran atau 26 Mei 2020 itu sama seperti informasi di awal, kita anggap semua masyarakat sudah paham dan tersosialisasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut