Nongkrong di Alun-Alun Usai Bobol Rumah Polisi, Dua Maling Dihadiahi Timah Panas

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi polisi tembak pencuri (AFP)

Lantaran kerugiannya besar, korban akhirnya melaporkan kasus ini. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya bergerak melakukan pencarian. Pada Rabu sore (11/3/2020), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Saat itu pelaku sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam. Awalnya tidak berkutik ketika ditangkap," kata dia.

Saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian, pelaku AY mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas

"Kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal