“Pada saat meeting, misalnya, pemkot mengizinkan asalkan ada jarak di antara peserta rapat,” kata dia.
Perubahan ini, kata Ratu Dewa, untuk menyesuaikan dengan konsep new normal karena Kota Palembang juga sebagai kota yang menuju kondisi tersebut.
Adanya pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan itu, menurut Ratu Dewa, sama saja dengan penerapan physical distancing.
Lebih lanjut Ratu Dewa mengatakan, meski ada pelonggaran kebijakan selama PSBB II, masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan akan tetap ada disanksi.
“Sanksi yang dikenai bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas, hingga pencabutan izin dan denda,” katanya.