PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diizinkan untuk berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa berkumpul
Diizinkannya warga berkumpul setelah peraturan wali kota (perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang direvisi.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, revisi ini dilakukan setelah pemkot melanjutkan PSBB tahap kedua pada tanggal 3-16 Juni 2020.
“Warga boleh berkumpul asalkan 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Ratu Dewa, Kamis (4/6/2020).
Ratu Dewa mencontohkan ruangan berkapasitas 30 orang hanya 15 orang yang boleh berkumpul.