New Normal, Warga Palembang Boleh Berkumpul Asal…

Antara
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Sumsel (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diizinkan untuk berkumpul di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa berkumpul

Diizinkannya warga berkumpul setelah peraturan wali kota (perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang direvisi.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, revisi ini dilakukan setelah pemkot melanjutkan PSBB tahap kedua pada tanggal 3-16 Juni 2020.

“Warga boleh berkumpul asalkan 50 persen dari kapasitas ruangan,” kata Ratu Dewa, Kamis (4/6/2020).

Ratu Dewa mencontohkan ruangan berkapasitas 30 orang hanya 15 orang yang boleh berkumpul.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

57 tahun lalu

Mengaku Anggota Polri, Mantan Napi Asimilasi di Palembang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

PSBB Diperpanjang, Pelajar di Palembang Batal Masuk Sekolah 15 Juni

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal