Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:49:00 WIB
Tok! Lewat Sidang Virtual, Dua Pengedar Sabu 79 Kg di Palembang Divonis Mati
Dua terdakwa kasus 79 kg narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya mengedarkan sabu seberat 79 kilogram.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti kepada terdakwa Deni Santoso (48) dan Herman (51) pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumsel, Rabu (3/6/2020).

"Mengadili dan memutuskan atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan keduanya dengan pidana mati," kata Erma membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Amanda yang menuntut keduanya dihukum mati.

Menurut majelis hakim, keduanya dianggap terbukti tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut