Nenek Penganiaya Cucu di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara, Korban ke Panti Asuhan

iNews.id
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan korban penganiayaan. (Foto: Ist)

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yang juga mengatur persoalan eksploitasi anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara untuk korban, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan. Menurut informasi, korban menyusul adiknya yang telah lebih dahulu diamankan dinas sosial dan dititipkan di panti asuhan.

"Bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan di daerah Kenten Palembang," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Penganiaya Bocah di Palembang Ditangkap, Motif Minta Setoran Uang Mengemis

57 tahun lalu

Viral Perempuan Siksa Anak di Palembang, Korban Dipaksa Mengemis

57 tahun lalu

Ternyata Ini Pemicu Kasus Covid-19 Sumsel Meningkat Usai PPKM 

57 tahun lalu

Usai PPKM Tahap 1, Kasus Covid-19 di Sumsel Meningkat 

57 tahun lalu

Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal