Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yang juga mengatur persoalan eksploitasi anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara untuk korban, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan. Menurut informasi, korban menyusul adiknya yang telah lebih dahulu diamankan dinas sosial dan dititipkan di panti asuhan.
"Bekerja sama dengan dinas sosial agar dititipkan di panti asuhan di daerah Kenten Palembang," katanya.