Nenek Penganiaya Bocah di Palembang Ditangkap, Motif Minta Setoran Uang Mengemis

Binti Mufarida
Pelaku Suryani yang tega menganiaya cucunya untuk mengemis ditangkap petugas Polresta Palembang. (Foto: MNC Portal/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Suryani (46), pelaku penganiayaan terhadap anak kecil berinisial TK (8). Pelaku diduga menganiaya bocah tersebut lantaran tidak menyetor uang mengemis.

Kasubdit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, korban berinisial TK setiap hari harus menyetor uang sekitar Rp30.000 kepada pelaku Suryani. Jika setoran kurang, TK harus menerima hukuman dengan dipukul dan dijambak rambutnya. 

“Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT, pelaku ini merupakan nenek dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam eksploitasi anak,” ungkap Iptu Fifin Sumailan, Rabu (28/4/2021).

Tangkapan layar video viral penyiksaan anak kecil. (Foto: Ist)

Korban TK mengaku dirinya harus menyetor kepada Suryani Rp30.000 sehari. “Sehari saya disuruh cari duit Rp30.000,” ucapnya.

Kepada penyidik, Suryani mengakui dirinya menyuruh cucunya, TK untuk mengemis. Perintah itu baru dilakoninya sepekan terakhir. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang

57 tahun lalu

Gadis asal Banyuasin Diperkosa Pacar 3 Hari, Keluarga Lapor Polisi

57 tahun lalu

Pilu! Bocah 5 Tahun di Gowa Dianiaya Teman Ibunya, Dipukul Sapu hingga Disundut Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal