PALEMBANG, iNews.id - Suryani (46) penganiaya bocah yang viral ditahan di sel Polrestabes Palembang dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Sedangkan korban TK (8) dititipkan di panti asuhan.
Suryani (46), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap karena melakukan penyiksaan dan eksploitasi terhadap cucu sendiri yakni TK (8). Korban dipaksa mengemis di lampu merah RS Charitas.
"Pelaku (Suryani) dan korban (TK) merupakan keluarga, yakni pelaku merupakan nenek kandung korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (29/4/2021).
Selain menjadi korban penganiayaan, sambung Tri, korban juga dieksploitasi untuk menjadi pengemis. Setiap hari korban dipaksa menghasilkan uang Rp35.000.
"Jika setoran kurang maka korban akan dipukul oleh pelaku, seperti yang dalam video," katanya.