Nenek Penganiaya Cucu di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara, Korban ke Panti Asuhan

iNews.id
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku dan korban penganiayaan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Suryani (46) penganiaya bocah yang viral ditahan di sel Polrestabes Palembang dan terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak. Sedangkan korban TK (8) dititipkan di panti asuhan.

Suryani (46), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap karena melakukan penyiksaan dan eksploitasi terhadap cucu sendiri yakni TK (8). Korban dipaksa mengemis di lampu merah RS Charitas.

"Pelaku (Suryani) dan korban (TK) merupakan keluarga, yakni pelaku merupakan nenek kandung korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu (29/4/2021).

Selain menjadi korban penganiayaan, sambung Tri, korban juga dieksploitasi untuk menjadi pengemis. Setiap hari korban dipaksa menghasilkan uang Rp35.000. 

"Jika setoran kurang maka korban akan dipukul oleh pelaku, seperti yang dalam video," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nenek Penganiaya Bocah di Palembang Ditangkap, Motif Minta Setoran Uang Mengemis

57 tahun lalu

Viral Perempuan Siksa Anak di Palembang, Korban Dipaksa Mengemis

57 tahun lalu

Ternyata Ini Pemicu Kasus Covid-19 Sumsel Meningkat Usai PPKM 

57 tahun lalu

Usai PPKM Tahap 1, Kasus Covid-19 di Sumsel Meningkat 

57 tahun lalu

Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal