Nafsu Tak Terbendung usai Nonton Film Porno, Pria Palembang Cabuli Anak 3 Tahun

Dede Febriansyah
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menginterogasi pelaku pencabulan. (Foto: Dede F)

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian," katanya.

Sementara tersangka Yusuf mengaku bersalah dan nekat melakukan aksi cabul tersebut lantaran sering nonton film bokep.

"Baru sekali saya melakukan ini. Korban saya ajak ke rumah, lalu saya mandikan. Saat itulah saya gosok-gosok bagian terlarang korban," ujar Yusuf.

Tersangka Yusuf dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 8,2 Sabu di Pekan Kedua 2023

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sebagian Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Disdik Sumsel Akan Beri Sanksi Tegas Pelajar yang Terlibat Tawuran

57 tahun lalu

6 Hari Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel

57 tahun lalu

Perkasa! Jakarta STIN BIN Hajar Palembang Bank Sumsel Babel 3-0 di Putaran 2 Proliga 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal