Mulai 17 Juli, Penumpang KAI di Sumsel Wajib Vaksin Booster atau PCR

Dede Febriansyah
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Sumsel wajib telah disuntik vaksin booster atau dosis ketiga. Jika belum, penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Sama seperti penumpang transportasi udara, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Aida, Selasa (12/7/2022).

Aida juga mengimbau, agar calon penumpang kereta api untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akhir Pekan, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 7 Juli, Hujan di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

IATA Mulai Produksi Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

67 Persen Wilayah Sumsel Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

57 tahun lalu

Sumsel Melesat ke Peringkat Kedua Klasemen Sementara Fornas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal