Ini Tampang Guru Olahraga Pemerkosa Siswi Cantik di Muara Enim 

Dede Febriansyah
Oknum guru olahraga di Muara Enim menjadi terpidana kasus pemerkosaan terjadap siswi. (Foto: Ist)

MUARAENIM, iNews.id - Kejari Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang menangkap, Ahmad Lukita (33) guru olahraga terpidana kasus pemerkosaan terhadap siswi berinisial SH (15). Ahmad Lukita ditangkap setelah sekitar enam bulan masuk DPO. 

Dalam pelariannya, Ahmad Lukita kabur ke Bengkulu dan bekerja sebagai penyadap karet. Namun pada saat hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, Ahmad Lukita tidak kuat menahan rindu suasana lebaran bersama keluarga, sehingga pulang ke rumah di Muara Enim. 

"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar, Selasa (12/7/2022).

Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Sebelumnya terpidana telah melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 7 Juli, Hujan di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

IATA Mulai Produksi Batu Bara di Sumsel

57 tahun lalu

67 Persen Wilayah Sumsel Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

57 tahun lalu

Sumsel Melesat ke Peringkat Kedua Klasemen Sementara Fornas

57 tahun lalu

Sidang Kasus Kredit Macet, 2 Pegawai Bank di Sumsel Bantah Terima Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal