Meringankan Muddai Madang, Kesaksian Marzuki Alie Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim

Antara
Febrian Putra
Dr Imam Sofian, Kuasa Hukum Muddai Madang yang merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. (istimewa)

Imam Sofian melanjutkan, kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.

Seperti dijelaskan Marzuki Alie, kliennya ini sejak awal telah menjadi donatur tetap pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya.

“Dia sebagai donator, bagaimana kemudian dia mengambil keuntungan pribadi. Tentu ini menjadi catatan,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap dari keterangan saksi Marzuki Alie tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam hal-hal yang meringankan, bahkan dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana.(*)

Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

57 tahun lalu

Wabup Ogan Ilir Ardani Mengaku Tidak Pernah Baca NPHD Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Ustaz Coy Jadi Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Mantan Pejabat Pemprov Sumsel Akui Tak Pernah Lihat Proposal Masjid Sriwijaya

57 tahun lalu

Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal