Menghina Islam, Pria Ateis Divonis 24 Tahun Penjara

Susi Susanti
Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun atas tuduhan penistaan agama. (Foto: AFP)

"Kemungkinan dia menjadi sasaran intimidasi, dan bisa saja ditipu untuk mengaku bersalah dengan harapan mendapatkan hukuman yang ringan," terang asosiasi itu dalam sebuah pernyataan di situsnya.

Pengacara Bala, James Ibor, mengatakan hukuman a itu "sangat keterlaluan" dan bisa ditentang.

"Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis," ujarnya kepada Reuters.

Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba, mengatakan kepada CNN pada Rabu (6/4) bahwa pemerintah negara bagian "akan mematuhi keputusan pengadilan."

Hukuman penodaan agama bukanlah hal baru di Kano, ketika versi hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan oleh polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.

Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano karena membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Kisah Polisi Juara Tilawatil Quran di Sumsel, Jebolan Madrasah yang Akan Dikirim ke Aceh

57 tahun lalu

Gedung Baru Polda Sumsel Punya Perpustakaan Digital, Terbuka untuk Umum

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 19 Orang

57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di OKU Sumsel Masih Rendah, Ini Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal