Menghina Islam, Pria Ateis Divonis 24 Tahun Penjara

Susi Susanti
Pria ateis Nigeria dihukum penjara 24 tahun atas tuduhan penistaan agama. (Foto: AFP)

NIGERIA, iNews.id - Seorang pria ateis asal Nigeria dan kritikus agama yang blak-blakan dijatuhi hukuman 24 tahun penjara. Pria ini divonis bersama atas tuduhan penistaan agama melalui komentar yang diposting di media sosial Facebook.

Mubarak Bala divonis terkait dengan komentar yang dia posting di Facebook pada April 2020 yang mengkritik Islam dan dianggap oleh pihak berwenang di Kano sebagai penistaan dan penghinaan terhadap agama.

Ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kano Farouk Lawan apakah dia telah dipaksa untuk mengajukan pengakuan bersalah atas 18 dakwaan, Bala mengatakan dia melakukannya atas kemauannya sendiri.

Bala, yang mengepalai Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, ditangkap di rumahnya di negara bagian Kaduna utara dua tahun lalu dan kemudian dipindahkan ke negara tetangga Kano, negara bagian yang mayoritas Muslim dan konservatif.

Asosiasi Humanis mengatakan pengakuan bersalah Mubarak "bukan bagian dari strategi hukum yang disepakati, dan mengejutkan (untuk) tim hukumnya."

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Teken NPHD Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib: Mandat dari Gubernur Sumsel

57 tahun lalu

Kisah Polisi Juara Tilawatil Quran di Sumsel, Jebolan Madrasah yang Akan Dikirim ke Aceh

57 tahun lalu

Gedung Baru Polda Sumsel Punya Perpustakaan Digital, Terbuka untuk Umum

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 19 Orang

57 tahun lalu

Capaian Vaksinasi Lansia di OKU Sumsel Masih Rendah, Ini Kendalanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal