Mengaku Tidak Tahu dan Menyesal, Terdakwa Penyuap Dodi Reza Minta Keringanan Hukuman

Dede Febriansyah
Suhandy terdakwa kasus suap di Musi Banyuasin memohon hukuman uang ringan saat membacakan pleidoi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya. Suhandy mengaku tidak mengetahui jika memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Muba pelanggaran hukum. 

Suhandy menyampaikan itu saat membacakan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.

"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," katanya.

Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Penyuap Bupati Muba Dodi Reza 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Dodi Reza Bantah Terima Suap, JPU KPK: Ditunggu di Persidangan

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Dodi Reza Segera Disidang di PN Palembang

57 tahun lalu

Kasus Suap Muba, Staf Ahli Dapat Proyek karena Urus Fee untuk Dodi Reza

57 tahun lalu

Update Kasus Suap Muba, KPK Dalami Asal Uang Rp1,5 Miliar saat OTT Dodi Reza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal