Mencuri di Rumah Mantan Wagub Sumsel, Pemulung dan Pengepul Diangkut Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

"Barang-barang yang diambil diangkut menggunakan gerobak seperti kursi, pintu besi, pipa, seng aluminium, dan pancuran air," kata dia.

Saat beraksi, lanjutnya, dia tidak menggunakan alat karena pintu sudah terbuka dan langsung masuk dan barang yang diambil dijual kiloan.

Sementara itu, pelaku Purwanto mengaku tidak mengetahui jika barang yang dibelinya hasil curian. Sebagai pengepul, biasa membeli barang bekas dari pencari barang bekas atau pemulung.

“Saya tidak tahu kalau besi dan alumunium yang dijual dia barang curian. Karena saya setiap harinya mengepul barang bekas dari pemulung dan pembeli bareng bekas," kata Purwanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal