Maling Motor di Parkiran Dangdutan, Duo Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Sindonews.com
Berli Zulkanedi
Ilustrasi tembakan polisi (AFP)

Irwansyah menambahkan, Febri ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Rumah Makan Bindu Riang, Desa Gunung Kerto, Kikim Timur.

Sementara pelaku Megi yang kemudian berhasil dibekuk sekitar pukul 22.45 WIB, di halaman SD Negeri 06 Gunung Kerto Kikim Timur.

Lebih lanjut Irwansyah mengatakan, setelah kedua pelaku ditangkap, polisi langsung mencari barang bukti sepeda motor.

"Saat kita hendak mengambil sepeda motor barang bukti, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua tersangka," kata dia.

Irwansyah mengatakan, kedua pelaku ditembak di bagian paha kaki kiri dan betis kanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal