PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Tim Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pencurian. Pelaku bernama Bolak Sitinjak (34) ditangkap karena mencuri gitar listrik hingga parang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Karya 2 Lebong Gajah, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Nuryono melanjutkan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan dari korban Raden Satria Ikranida (24) warga Jalan Rompak Raya, Perumahan Pesona Mutiara, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
"Awalnya korban pergi meninggalkan rumah, keesokan harinya, korban ditelepon oleh saksi yakni temannya yang tingga satu rumah. Saksi memberitahu jik rumah korban dalam kondisi acak-acakan," kata Nuryono, Kamis (6/8/2020).
Nuryono mengatakan, korban langsung pulang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah, korban langsung mengecek barang apa saja yang hilang.