Maling Gitar Listrik hingga Golok, Pencuri di Palembang Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Hasil pengecekan, korban kehilangan satu buah gitar elektrik merk Ibanez metal zone, satu buah monitor komputer 19 Inc merk lenovo, satu buah tas gunung, empat lembar kaos polos, dan satu buah golok.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp6,75 juta," kata dia.

Korban kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itulah tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gitar merk Ibanez beserta sarungnya, satu buah senter dan satu buah parang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

12 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

22 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

28 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

28 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal