Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Antara
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan, Ahmad Yani, saat mendengarkan putusan sela, di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang (Antara)

Sementara itu, penasihat hukum Ahmad Yani dari Kantor Hukum Maqdir Ismail, Rujito mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan sela meskipun majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan sela tersebut.

"Kami sangat menghormati putusan sela dari majelis hakim walau sedikit kecewa, kami coba pelajari dulu apakah perlu untuk banding," kata Rujito usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi menyebut putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Ahmad Yani sudah sangat tepat.

"Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak ada substansinya terhadap materi dakwaan," kata Roy.

Ahmad Yani sendiri didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

8 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

12 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

12 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal