PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad merupakan terdakwa penerima suap 16 paket proyek jalan.
Hakim Erma Suharti menolak eksepsi Ahmad Yani karena eksepsi yang dibacakan sudah masuk dalam pokok perkara. Penolakan tersebut disampaikan di dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa lalu (21/1/2020).
"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa Ahmad Yani dalam perkara ini dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Erma Suharti saat persidangan.
Majelis hakim menilai dakwaan terhadap Ahmad Yani sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, sehingga surat dakwaan sudah jelas dan lengkap.
Hakim juga berpendapat bahwa proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Ahmad Yani tetap diteruskan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dalam perkara Ahmad Yani selaku Bupati, penerima suap dari terdakwa Robbi Okta Fahlevi.