Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Antara
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan, Ahmad Yani, saat mendengarkan putusan sela, di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Ahmad merupakan terdakwa penerima suap 16 paket proyek jalan.

Hakim Erma Suharti menolak eksepsi Ahmad Yani karena eksepsi yang dibacakan sudah masuk dalam pokok perkara. Penolakan tersebut disampaikan di dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa lalu (21/1/2020).

"Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang telah diajukan tidak bisa menghilangkan perbuatan terdakwa Ahmad Yani dalam perkara ini dan perlu dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Erma Suharti saat persidangan.

Majelis hakim menilai dakwaan terhadap Ahmad Yani sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP, sehingga surat dakwaan sudah jelas dan lengkap.

Hakim juga berpendapat bahwa proses hukum selanjutnya terhadap terdakwa Ahmad Yani tetap diteruskan dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya dalam perkara Ahmad Yani selaku Bupati, penerima suap dari terdakwa Robbi Okta Fahlevi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal