PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa dua orang anggota DPRD provinsi ini sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Keduanya, M Yansuri dan MF Ridho.
Keduanya diperiksa dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019 dan Ridho Ketua Komisi lll DPRD Sumatera Selatan 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik secara bergantian selama enam jam. “Salah satu poin pertanyaan dalam pemeriksaan ini seputar kelengkapan administrasi pembangunan masjid seperti proposal dana hibah,” katanya, Senin (18/10/2021).
Menurutnya, keterangan dari saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara atas enam tersangka masing-masing Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan Alex Noerdin. “Tentu penyidik memiliki penilaian sendiri. Sementara itu yang bisa disampaikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan in seharusnya, lanjut dia, ada lima orang saksi yang diminta untuk hadir, antara lain, Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, dan Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono.