KPU Sumsel Ingatkan Paslon Tak Kumpulkan Massa saat Kampanye

Antara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Sindonews)

Sementara itu, pada Pasal 88C menyebutkan enam kegiatan yang dilarang selama masa kampanye, yakni rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan-perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan HUT partai politik.

"Jika peserta pilkada nekat melaksanakan kegiatan yang dilarang, maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis dan dapat dibubarkan jika peringatan tidak direspons dalam satu jam," katanya.

Kelly berharap para calon bisa mengajak pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai pilkada jadi biang klaster Covid-19," katanya.

Pilkada serentak 2020 di Sumsel digelar tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), Muratara Ogan Ilir, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Brutal! Anak Bacok Kepala Ayah Kandung di Lubuklinggau Pakai Parang

57 tahun lalu

Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal